PSAK 24 Perhitungan, Manfaat dan Penyajian
PSAK 24 Perhitungan, Manfaat dan Penyajian
Overview
Imbalan kerja meliputi imbalan yang diberikan kepada pekerja atau tanggungannya dan dapat diselesaikan dengan pembayaran (atau dengan penyediaan barang atau jasa), baik secara langsung kepada pekerja, suami/istri mereka, anak–anak atau tanggungan lain, atau kepada pihak lain seperti perusahaan asuransi.
Pekerja dapat memberikan jasanya kepada entitas secara penuh waktu, paruh waktu, atau sistem kontrak. Personel yang dimaksud sebagai pekerja adalah seluruh karyawan termasuk direktur dan personel manajemen lainnya. Adapun Program manfaat purnakarya kadang dikenal dengan berbagai istilah seperti “program pensiun”, “tunjangan hari tua”, atau “program manfaat purnakarya”. PSAK menganggap program manfaat purnakarya sebagai salah satu entitas pelaporan yang terpisah dari pemberi kerja peserta program tersebut.
Pelatihan ini bertujuan agar peserta pelatihan mampu memahami pengaturan akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja dan dapat memahami segi perpajakan mengenai imbalan kerja. Selain itu peserta diharapkan mampu memahami penerapan dalam laporan keuangan program manfaat purnakarya pada saat penyusunan laporan keuangan tersebut.
Manfaat Training :
- Mengenal Sistem Program Manfaat Pekerja
- Mengenal Pemahaman Program Imbalan dari Sudut Pandang UU Ciptaker No.6 tahun 2023
- Menerapkan PSAK 24 dan 18 secara Pencatatan dan Penyajiannya di Laporan Keuangan
- Menerapkan Perhitungan dan Manfaat Program Imbalan Kerja
- Mempelajari regulasi yg nantinya akan berlaku di Jan 2025
Materi :
- Sekilas Mengenai Manfaat Pekerja dan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003
- Perbedaan Manfaat Pekerja Undang-Undang No.13 tahun 2003 dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.6 tahun 2023.
- Point-Point Perubahan Undang-Undang Cipta Kerja No.6 Tahun 2023.
-
- Penyederhanaan izin Penggunaan TKA (d/h PP No.34 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.)
- Jangka Waktu Kontrak PKWT Lebih Panjang (d/h PP No.35 Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat.
- Kompensasi atas PKWT (d/h PP No.35 Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat).
- Aturan Kerja Lebih Fleksible
- Dasar Penetapan Upah Mnimum Diubah (d/h PP No. 36 Tentang Pengupahan).
- Pesangon PHK Diperkecil.
- PP No. 37 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
- Akuntansi Imbalan Kerja.
- Imbalan Kerja Jangka Pendek.
- Cuti Berbayar (Berakumulasi dan Tidak Berakumulasi)
- Bagi Hasl dan Bonus.
- Imbalan Pasca Kerja
- Iuran Pasti dan Manfaat Pasti
- Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya.
- Pesangon
- Perhtungan dan Manfaat Imbalan Pasca
- Perbedaan Iuran Pasti dan Manfaat Pasti.
- Program Iuran Pasti.
- Jenis dan Karateristik Iuran Pasti.
- Perhitungan Iuran Pasti
- Program Manfaat Pasti.
- Perhitungan Aktuaria
- Penentuan Asumsi Aktuaria
- Asumsi keuangan.
- Asumsi Demografi.
- Perhitungan Future Benefit
- Perhtungan Present Value Future Benefit.
- Perhitungan Kewajiban Kini
- Biaya Jasa Kini
- Penentuan Asumsi Aktuaria
- Perhitungan Pesangon Pasca Undang-Undang Ketenagakerjaan No.6 tahun 2023.
-
- Faktor Pengali Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Jenis Pemutusan Hubungan Tanpa Pesangon.
- PHK Disebabkan Pensiun
- PHK Disebabkan Meninggal Dunia atau Cacat Permanen.
- PHK Disebabkan Merger dan Akuisisi
- PHK Disebabkan Pengambilalihan.
- PHK Disebabkan Pidana
- Dst
- Penerapan Perhitungan Pesangon.
- Pencatatan dan Penyajian pada Laporan Keuangan
Target Peserta :
Pihak yang membutuhkan keilmuan ini
Pembicara / Fasilitator :
-
Helmy Harahap, SE. SH. MBA
Tanggal Pelaksanaan :
12-13 Januari 13-14 Februari 29-30 Maret ’11-12 April 30-31 Mei 20-21 Juni |
03-04 Juli 01-02 Agustus 05-06 September 12-13 Oktober 08-09 November 28-29 Desember |
Jam Pelaksanaan :
- 09.00 – 16.00 WIB / Sesuai Request
Metode Training & Tempat :
- Offline Training (Hotel Jakarta, Bali, Jogja, Surabaya, Bandung, dll)
- Online Training (By Zoom di utamakan, sesuai request)
- Hybrid Training (Online & Offline/ Onsite)
Fee Training (Jakarta) :
Rp. 5.500.000,-/ orang (Online Training)
Rp. 5.950.000,-/ orang (Offline Training 2 hari)
Rp. 9.000.000,-/ orang (Offline Training 3 hari)
Private Training:
Rp. 8.000.000,-/ orang (PASTI RUNNING)
Fee Training (Luar Kota):
Rp. 12.000.000,-/ orang (PASTI RUNNING BALI, BANDUNG, JOGJA DLL)
Rp. 8.500.000,-/ orang (kirim 1-5 peserta)
Rp. 8.000.000,-/ orang (kirim diatas 5 peserta)
Inc : Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack, Souvenir
INFORMASI
Registrasi, hubungi :
Johnson Indonesia – Training Center
Nur Lela 0823 1246 2517
E-mail:
Website:
https://www.seminarjohnson.com
DOWNLOAD BROSUR
FORM REGISTRASI