Penerapan APU & PPT Sektor IKNB
Penerapan APU & PPT Sektor IKNB
Overview
Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan POJK terbaru No 23/POJK.01/2019 yang mengubah isi dari POJK No 12/POJK.01/2017 terkait dengan penerapan program APU dan PPT di sektor jasa keuangan untuk mengelola risiko yang berhubungan dengan kejahatan finansial yang semakin marak dan beragam modusnya di sektor keuangan khususnya pencucian uang dan pendanaan terorisme. Semakin berkembangnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan termasuk pemasarannya (multi channel marketing), serta semakin meningkatnya penggunaan teknologi informasi pada industri jasa keuangan maka semakin tinggi risiko Penyedia Jasa Keuangan (PJK) digunakan sebagai sarana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
Pelatihan ini akan memberikan panduan bagi PJK non bank atau biasa disebut dengan IKNB (Industri Keuangan Non Bank) dalam penerapan program APU & PPT berbasis risiko (Risk Based Approach) yang sistematis dan terstruktur sehingga dapat mendeteksi risiko-risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme secara dini. Pelatihan akan membahas studi kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme baik domestik maupun internasional di sektor keuangan.
Manfaat Training :
- Memahami dasar hukum Penerapan Program APU & PPT Terbaru di sektor keuangan
- Memahami tahapan-tahapan serta modus aktivitas transaksi keuangan mencurigakan terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme
- Memahami penerapan prinsip KYC yang baik
- Mempelajari studi kasus pencucian uang yang terjadi di sektor keuangan khususnya sektor IKNB seperti Asuransi, multi finance, dana pensiun, pegadaian, dll.
Materi :
- Overview Regulasi POJK Terbaru (2019) Terkait Program Penerapan APU & PPT di Sektor Jasa Keuangan.
- Overview UU dan regulasi lainnya terkait APU & PPT.
- Teknik tipologi pencucian uang dan pendanaan terorisme di sektor IKNB
- Kasus-kasus Terkait PU dan PT di Sektor IKNB
- Prinsip Know Your Customer (KYC) dan implementasinya
a. Kewajiban implementasi prinsip KYC
b. Proses CDD dan penerapannya
c. Pemahaman High Risk Customer, High Risk Business, High Risk Country
d. Penerapan Enhanced Due Dilligence (EDD) - Penerapan KYC Berbasis Risiko (Risk Based Approach)
a. NRA (National Risk Assessment)
b. SRA (Sectoral Risk Assessment)
c. FATF Recommendation on RBA and Proliferation Financing
d. 4 Faktor risiko utama dalam RBA
Target Peserta :
Karyawan front liner, middle management yang berhubungan dengan customer, unit kerja atau pejabat yang bertanggung jawab atas penerapan program APU-PPT, legal, GCG, corporate secretary, audit internal, divisi kepatuhan, petugas front liner.
Trainer & Facilitator :
- Kurnia Hadi, GRCP, GRCA
Tanggal Pelaksanaan :
Tahun 2025 :
20-21 Januari 2025 11-12 Februari 2025 11-12 Maret 2025 14-15 April 2025 14-15 Mei 2025 16-17 Juni 2025 |
14-15 Juli 2025 12-13 Agustus 2025 10-11 September 2025 09-10 Oktober 2025 05-06 November 2025 11-12 Desember 2025 |
Jam Pelaksanaan:
- 09.00 – 16.00 WIB / Sesuai Request
Metode Training & Tempat :
- Offline Training (Hotel Jakarta, Bali, Jogja, Surabaya, Bandung, dll)
- Online Training (By Zoom di utamakan, sesuai request)
- Hybrid Training (Online & Offline/ Onsite)
Fee Training (Jakarta) :
Rp. 5.500.000,-/ orang (Online Training)
Rp. 5.950.000,-/ orang (Offline Training 2 hari)
Rp. 9.000.000,-/ orang (Offline Training 3 hari)
Private Training:
Rp. 8.000.000,-/ orang (PASTI RUNNING)
Fee Training (Luar Kota):
Rp. 12.000.000,-/ orang (PASTI RUNNING BALI, BANDUNG, JOGJA DLL)
Rp. 8.500.000,-/ orang (kirim 1-5 peserta)
Rp. 8.000.000,-/ orang (kirim diatas 5 peserta)
Inc : Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack, Souvenir
INFORMASI
Registrasi, hubungi :
Johnson Indonesia – Training Center
Nur Lela/ Komariah/ Nisa/ Dinda/ Mumun
Telp. (021) 5419152, Hp 08159725020 / Contact Langsung ke Marketing
E-mail:
Website:
DOWNLOAD BROSUR
FORM REGISTRASI